Daftar isi
#1
IDEOLOGI TAILOR-MADE
#2
KONTRADIKSI GLOBAL & KEUNIKAN LOKAL
#3
DARI ALAT PEMERSATU MENJADI ALAT KEKUASAAN
#4
FORMALISME TANPA SUBSTANSI
#5
KETUHANAN YANG BERSEKAT & KEMANUSIAAN YANG TEBANG PILIH
#6
PERSATUAN YANG DIPAKSA & KERAKYATAN DALAM BAYANG OLIGARKI
#7
KEADILAN SOSIAL YANG TERTINGGAL DI KERTAS
#8
MEREBUT KEMBALI HAK TAFSIR
#9
PISAU ANALISIS DAN NALAR KRITIS PUBLIK
#10
MEMUTUS RANTAI BANALITAS: PENDIDIKAN TANPA INDOKTRINASI
#11
JALAN PULANG KE PASAL 33
#12
KOMPAS YANG MENOLAK USANG
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
#5
KETUHANAN YANG BERSEKAT & KEMANUSIAAN YANG TEBANG PILIH
Bagikan Chapter
Chapter ini masih diperiksa oleh kurator
1. Majoritarianisme: Sebuah filosofi politik atau agenda yang berpandangan bahwa kelompok mayoritas (berdasarkan agama, etnis, atau identitas lainnya) memiliki hak eksklusif untuk mendikte kebijakan negara atau menentukan nasib kelompok minoritas di dalam suatu masyarakat.
2. Equality before the law: Asas kesetaraan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus tunduk pada hukum yang sama dan memiliki hak perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi ras, gender, kekayaan, maupun kedudukan politik.
3. Kekerasan Struktural: Konsep dari Johan Galtung yang merujuk pada bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, melainkan tertanam dalam struktur atau sistem sosial yang mencegah kelompok masyarakat tertentu memenuhi kebutuhan dasar atau potensi kemanusiaannya (seperti kemiskinan sistematis, hukum yang bias kelas, dll).
4. Impunitas: Keadaan di mana seseorang atau sebuah entitas kebal terhadap hukum dan terbebas dari hukuman pidana, meskipun mereka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
2. Equality before the law: Asas kesetaraan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus tunduk pada hukum yang sama dan memiliki hak perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi ras, gender, kekayaan, maupun kedudukan politik.
3. Kekerasan Struktural: Konsep dari Johan Galtung yang merujuk pada bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, melainkan tertanam dalam struktur atau sistem sosial yang mencegah kelompok masyarakat tertentu memenuhi kebutuhan dasar atau potensi kemanusiaannya (seperti kemiskinan sistematis, hukum yang bias kelas, dll).
4. Impunitas: Keadaan di mana seseorang atau sebuah entitas kebal terhadap hukum dan terbebas dari hukuman pidana, meskipun mereka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Chapter Sebelumnya
Chapter 4
FORMALISME TANPA SUBSTANSI
Chapter Selanjutnya
Chapter 6
PERSATUAN YANG DIPAKSA & KERAKYATAN DALAM BAYANG OLIGARKI
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)
Rekomendasi
Novel
Cinta Segitiga: Aku, Kamu dan Cicilan KPR
Cerpen
When I Was Your Man
Novel
Labirin Hati
Flash
Rindu di Balik Jendela
Novel
I LO(lea)VE YOU!
Cerpen
Manusia Dan Mesin
Novel
ISYARAT
Novel
Rumah Bertuah
Flash
Debu cinta di barang antik ,strategi hati yang terencana
Flash
Abi Hoyong Magnum, Pak!
Novel
Warisan Elfhaven: Petualangan Terlarang
Flash
Banjir yang Tidak Jadi Datang
Cerpen
Gadai Emas Bonus Cerita
Novel
Miss Travel Beauty
Novel
Larasuka
Novel
BACKPACKER GELIS
Flash
Masita
Novel
GARIS MERAH
Flash
Ulat
Flash
Sisa Diriku di Cermin