Pancasila yang Hilang Arah
#1
IDEOLOGI TAILOR-MADE
Bagikan Chapter
Chapter ini masih diperiksa oleh kurator
  • Bookmark Paragraf ini
  • 1. Volksgeist: Konsep dari teori hukum Mazhab Sejarah yang dicetuskan Friedrich Carl von Savigny. Berarti "jiwa bangsa", yaitu nilai, tradisi, dan kebiasaan hukum yang tumbuh alami dari sejarah masyarakat setempat.

    2. Nation-state: Negara-bangsa; bentuk negara modern di mana batas wilayah politik sejalan dengan batas identitas kultural/etnis yang relatif seragam.

    3. Hegemoni: Pengaruh, dominasi, atau kepemimpinan yang dipaksakan oleh suatu kelompok atas kelompok lain dalam kehidupan politik maupun sosial.

    4. Fragmentasi: Perpecahan atau pembagian suatu entitas menjadi bagian-bagian kecil yang terpisah.

    5. Partikular: Bersifat khusus, sempit, atau hanya mementingkan kelompok/identitas tertentu saja.

    6. Teralienasi: Terasingkan atau merasa disingkirkan dari lingkungan sosial dan sistem politik.

    7. Dogmatisme: Sikap atau kepercayaan yang memegang teguh ajaran secara kaku dan mutlak tanpa mempertimbangkan kritik atau konteks.

    8. Oposisi biner: Sistem pembagian yang membagi segala sesuatu secara berlawanan mutlak (seperti menang vs kalah, kita vs mereka).

    9. Modus vivendi: Frasa bahasa Latin yang berarti kesepakatan sementara antara pihak-pihak yang berbeda pendapat agar dapat tetap hidup atau bekerja sama secara damai.

    10. Kalimatun sawa: Istilah yang berasal dari tradisi pemikiran Islam (diambil dari QS. Ali 'Imran: 64) yang berarti "titik temu" atau landasan bersama yang disepakati oleh pihak-pihak yang berbeda keyakinan/pandangan.

    11. Staatsfundamentalnorm: Teori hukum Hans Nawiasky yang menunjuk pada norma fundamental/dasar negara. Di Indonesia, posisi ini ditempati oleh Pancasila sebagai dasar pijakan seluruh undang-undang dan aturan hukum di bawahnya.
    Chapter Sebelumnya
    Daftar Isi
    Kembali ke halaman awal
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 2
    KONTRADIKSI GLOBAL & KEUNIKAN LOKAL