GenPi.co Menulis artikel
@genpico

Kemenag Tegas Membalas Saat Azan Disorot Media Asing

Kemenag Tegas Membalas Saat Azan Disorot Media Asing

GenPI.co - Kemenag tegas membalas soal azan. Saat azan disorot media asing, sikap tegas Kemenag pun keluar. Media asing dibuat tak bisa berkata apa-apa lagi.

Sikap tegas itu diperlihatkan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Dia menegaskan suara azan menggunakan pengeras suara masih relevan.

Azan bagi Kemenag adalah panggilan salat sehingga harus dikumandangkan pada waktunya.

Hal ini sekaligus merespons artikel media asal Prancis, AFP, yang melaporkan sejumlah warga mengeluh dan risih atas suara bising azan di Jakarta.

<[kwik-adsinhere]>

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) memang menyoal suara azan di Jakarta.

Tapi, Kemenag juga tak semena-mena. Ada panduan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala.

Instruksi Dirjen Bimas Islam terkait ini sudah ada sejak tahun 1978.

Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Itu dimaksudkan untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

Di 2021, Kamaruddin menilai hal itu masih sangat relevan.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,"sebutnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Sumber: genpi.co
0
0 none
Re-Kwik
Bagikan
Komentar