INDOZONE.ID - Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi yakni melakukan pemilihan pemerintah melalui pemilihan umum (Pemilu). Lalu seperti apa sih sejaran Pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga tahun 2019?
Sebagaimana melansir dari laman KPU, Pemilu pertama kali dilakukan sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang disuarakan pada tahun 1945.
Pemilu 1955
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaaan yaitu 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946.
Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang. Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946.
Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu. Lalu rendahnya stabilitas keamanan negara, hingga pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan.
Baca Juga: DPR Terima Surpres Ciptaker hingga Pemilu!
Hingga akhirnya di tahun 1955 Pemilu diselenggarakan. Di mana Merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia. Pemilu dilaksanakan dua, pertama untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (25 Desember 1955).
Pemilu 1955. (Dok KPU)
Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan diganti dengan DPR-GR. Kabinet diganti dengan Kabinet Gotong Royong.
Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri. Puncak kerapuhan politik Indonesia terjadi ketika MPRS menolak Pidato Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum Ke-IV tanggal 22 Juni 1966.
Pemilu 1971
Pasca pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967 dan tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan menjadi Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
Seharusnya Pemilu kedua dilangsungkan pada tahun 1958, namun karena alasan kemanan baru bisa diselenggarakan di tahun 1971.
Selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin bangsa Indonesia, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh MPR.
Hingga akhirnya Pemilu kedua berlangsung di tahun 1971. Di tahun itu, Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik, serta diikuti 10 partai politik dan 1 ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU).
Hasil Pemilu 1971 menempatkan Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%, diikuti NU (18,68%), PNI (6,93%) dan Parmusi (5,36%).
Pemilu tersebut kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR di bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto sebagai Presiden, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Wakil Presiden.
Pemilu 1977
Pemilu ketiga berlangsung di tahun 1977 dilaksanakan di masa Orde Baru untuk memilih secara periodik alias tiap lima tahunan. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kontestan Pemilu dari semula 10 Partai Politik menjadi 3 Partai Politik melalui Fusi 1973. NU, Parmusi, Perti dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Formasi kepartaian ini (PPP, Golkar dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982, 1987, 1992 dan 1997. Golkar menjadi Partai pemenang. PPP dan PDI menempati peringkat 2 dan 3.
Lagi-lagi, Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR yang melantik kembali Soeharto yang didampingi H. Adam Malik Batubara menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 1982, 1989, 1992 dan 1997
Pemilu yang sudah secara periodik dilangsungkan setiap lima tahun sekali pun terus dilakukan. Pemilu dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR.
Peserta Pemilu 1982, 1989, 1992 dan 1997 masih sama yaitu Golkar, PPP dan PDIP. Golkar kembali menjadi pemenang, PPP dan PDI menempati posisi ke-2 dan 3.
Dalam Sidang Umum MPR, Soeharto juga kembali terpilih menjadi Presiden dan membuatnya terus menjabat selama 32 tahun.
Namun di tahun 1998 Soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai diselenggarakan Pemilu berikutnya (Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001).
Pemilu 1999
Pasca pemerintahan Presiden Soeharto, Wakil Presiden BJ. Habibie dilantik menjadi Presiden RI pada tahun 1998. Pada masa pemerintahan BJ. Habibie, Pemilu yang semula diagendakan tahun 2002 dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 1999.
Di tahun 1999 bisa dibilang menjadi Pemilu pertama pada masa reformasi dengan peserta mencapai 48 partai politik. Waktu penyelenggaraannya di tanggal 7 Juni 1999.
Baca Juga: Pro Kontra Pemilu 2024 Bertebaran di Medsos
Dari 48 partai politik, cuma 21 partai yang lolos ke senayan, dengan PDI keluar sebagai pemenang suara mayoritas.
Hasil Sidang Umum MPR menetapkan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri dipilih dan ditetapkan oleh MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tapi, Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz (Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001).
Pemilu 2004
Pemilu 2004 menjadi pesta demokrasi pertama kalinya memilih Presiden secara langsung oleh masyarakat. Hal ini usai adanya perubahan amandemen UUD 1945.
Di tahun 2004 dibentuk juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyelenggarakan jalannya Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 5 April 2004, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
Megawati Soekarnoputri memperlihatkan surat suara saat mengikuti Pemilu 2004. (ANTARA FOTO)
Pada tahun ini Pemilu diikuti oleh 24 partai politik sebagai peserta. Namun di tahun ini juga ada electoral threshold sebesar tiga persen di tahun 1999 lalu. Hasil Pemilu 2004 Golkar tetap menjadi posisi nomor satu.
Untuk peserta di Pilpres ada lima pasangan. Sementara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi Presiden terpilih dan Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden terpilih.
Pemilu 2009
Pemilu 2009 dilakukan dengan metode yang sama dari tahun 2004 dengan beberapa penyesuaian baru. Salah satunya adalah penggantian ketentuan electoral threshold pada pemilu sebelumnya dengan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen.
Pelaksanaannya adalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden pada 8 Juli 2009.
Capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat melakukan pencoblosan di Pilpres 2019. (ANTARA FOTO)
Pemilu ini diikuti 38 partai dengan hanya 9 partai yang lolos parliamentary threshold yaitu Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
Untuk Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada saat itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Pemilu 2014
Untuk Pemilu 2014 diselenggarakan menjadi beberapa bagian. Di tanggal 9 April 2014 dalam negeri, 30 Maret sampai 6 April 2014 untuk Pemilu bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Pelaksanaan Pemilihan Presiden dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Pemilu 2014 diikuti 12 partai dan hanya 10 partai yang lolos parliamentary threshold.
Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
Pemilu 2019
Di Pemilu tahun 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi maka Pemilu dilaksanakan secara serentak. Di mana pemilih membawa 5 surat suara sekaligus ke bilik suara untuk dicoblos.
Lima surat suara ini untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR,anggota DPD, calon presiden dan calon wakil presiden.
Di tahun 2019 ada 16 partai politik dan 4 partai lokal aceh yang menjadi peserta. Namun karena ada Presidential Threshold yang disepakati 4 persen maka partai yang lolos ke DPR pun terseleksi.
Ada sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan alias mendapatkan kursi anggota DPR.
Sementara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Artikel Menarik Lainnya: