GenPi.co Menulis artikel
@genpico

Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi Pria Muda Ditangkap

GenPI.co Banten - Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis karena mengedarkan sabu-sabu.

Pria 28 tahun itu diciduk di kontrakannya di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (11/7).

“Barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi sebagaimana dilansir laman Polda Banten, Sabtu (16/7).

Dia menjelaskan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari warga yang menyebut MR sering melakukan transaksi narkoba di kontrakan.

<[kwik-adsinhere]>

Setelah mendapatkan informasi, personel Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias S (28) di kontrakannya,” jelas Maryadi.

Menurut Maryadi, petugas sempat menggeledah kontrakan MR. Petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 1,53 gram.

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diperiksa dan dimintai keterangan, kemudian akan dilakukan pengembangan” terang Maryadi.

Dia menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik bening ukuran kecil.

MR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Sumber: genpi.co
0
0 none
Re-Kwik
Bagikan
Komentar