Indozone ID Menulis artikel
@indozone

Thailand Berlakuan Aturan Jam Malam, Pelanggar Bisa Dipenjara 2 Tahun

Thailand Berlakuan Aturan Jam Malam Pelanggar Bisa Dipenjara 2 Tahun

INDOZONE.ID - Pemerintah Thailand memberlakukan aturan jam malam yang melarang warganya untuk keluar rumah mulai pukul 10 malam hingga 4 pagi. Akan ada sanksi hukuman berupa denda dan penjara bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Kita butuh beradaptasi untuk bisa bertahan dan bertanggung jawab pada masyarakat sehingga kita dapat mengatasi krisis ini. Namun, untuk meningkatkan efektivitas mengendalikan penyebaran dan mengurangi perjalanan, saya mengeluarkan jam malam (yang berlaku) di seluruh negeri," kata Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-cha.

"Tolong jangan panik dan menimbun barang karena Anda bisa keluar untuk membelinya pada siang hari seperti biasa," tambah dia.

Bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan hukuman2 tahun penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau sekitar Rp20 juta.

Aturan jam malam ini memiliki pengecualian, yakni transportasi yang membawa pasokan medis, tenaga medis, dan pasien, serta perpindahan orang menuju tempat karantina.

Diberlakukannya jam malam ini menyusul temuan kasus positi virus corona yang semakin meningkat setiap harinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sumber: indozone.id
0
0 none
Re-Kwik
Bagikan
Komentar