Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
#2
TERUSIR
Bagikan Chapter
Adat Minang menganut sistem Matrilineal atau garis keturunan ibu. Seluruh harta pusaka berupa tanah, sawah yang dimiliki secara turun menurun adalah hak perempuan. Ninik mamak dalam adat adalah seorang laki laki dalam sebuah garis keturunan yang dituakan dan sangat berperan penting dalam perkara adat, baik itu ritual adat seperti nikah kawin sampai ke pengurusan harta pusaka tinggi yang turun temurun. Urang Sumando adalah menantu, sehingga dia tidak punya hak atau kuasa apapun mencampuri harta turun temurun istrinya.
Chapter Sebelumnya
Chapter 1
PROLOG
Chapter Selanjutnya
Chapter 3
FIRASAT
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)
Rekomendasi
Flash
Nyala Hati
Novel
SAYAP-SAYAP DOA
Novel
Harus Menikahi Nona
Flash
NYI DARSIH DEMIT TANAH JAWA UNIVERSE
Flash
Kembalikan Mataku, Mama!
Novel
You X
Novel
Surya di Batas Senja
Novel
Jelaga
Cerpen
Fana Menjelma Abu
Novel
Kalam Kalam Cinta
Cerpen
SANG IDOLA
Novel
HUSST RAHASIA!
Novel
DEOLLA
Cerpen
Tiga Rangkai Hujan
Flash
Bebek bertelur emas
Cerpen
Mawar di Tanah Sunyi
Flash
MANUSIA DI NEGERI SEBERANG
Cerpen
THE DREAM OF A SLEEPING WORLD
Novel
Yang Kepergiannya Seolah Demi Kebaikan
Flash
Berburu Kinjeng Biru