Mariyam dan Ali
#10
Bab 10
Bagikan Chapter
Chapter ini masih diperiksa oleh kurator
  • Bookmark Paragraf ini
  • [1]Plasma dirancang di era orde baru. Adalah areal perkebunan yang menjadi hak bagi masyarakat setempat untuk dikelola melalui kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan (Permentan No.26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1).
    Chapter Sebelumnya
    Chapter 9
    Bab 9
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 11
    Bab 11