Daftar isi
#1
[Berita Terkini—Harian Mata Angin]
#2
01 | TAKDIR YANG TERSEMBUNYI
#3
02 | KALA BERDUKA
#4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
#5
04 | SEBUAH NAMA
#6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
#7
05 | DUA INSAN BERTEMU
#8
06 | PERASAAN ANOMALI
#9
07 | PERMOHONAN SANG PEMUDA
#10
[Berita Terkini—Mata Angin News]
#11
08 | JANJI TEMU
#12
09 | MELAMAR PUJAAN HATI
#13
10 | SARUNG TANGAN
#14
[Kabar Terkini-Radio Mata Angin FM]
#15
11 | KISAH POTRET LAMA
#16
12 | FIRASAT BURUK
#17
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [1]
#18
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [2]
#19
14 | MANGSA TERPERANGKAP
#20
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [1]
#21
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [2]
#22
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [3]
#23
16 | PUTUS ASA [1]
#24
16 | PUTUS ASA [2]
#25
[Kabar Terkini—Harian Mata Angin]
#26
17 | SEBELUM BENCANA TIBA [1]
#27
17 | SEBELUM BENCANA TIBA [2]
#28
18 | RENCANA DADAKAN
#29
19 | TRAGEDI TAK TERELAKKAN [1]
#30
19 | TRAGEDI TAK TERELAKKAN [2]
#31
19 | TRAGEDI TAK TERELAKKAN [3]
#32
19 | TRAGEDI TAK TERELAKKAN [4]
#33
20 | PENGAKUAN DOSA [1]
#34
20 | PENGAKUAN DOSA [2]
#35
20 | PENGAKUAN DOSA [3]
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
#5
04 | SEBUAH NAMA
Bagikan Chapter
Mengutip dari artikel BBC, terdapat strategi asimilasi pemerintah di zaman orde baru dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menkan masyarakat Tionghoa-Indonesia. Asimilasi dalam pengerti KBBI berarti penyesuaian (peleburan) sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar.
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Chapter Sebelumnya
Chapter 4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
Chapter Selanjutnya
Chapter 6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)
Rekomendasi
Flash
Perempuan
Novel
Di Balik Senyum Rinjani
Cerpen
Darahmu Tetap Saja Berwarna Merah
Cerpen
Ibu Segalanya Tentangnya
Flash
Calon Suami Kak Helen (Sintas Universe)
Flash
BUNGA YANG DIPUPUK DENGAN DARAH DAN DAGING MANUSIA
Novel
Zena Lova
Cerpen
Mencari Cinta Di Kelab Malam
Novel
EXPECTATION
Novel
SUNRISE
Cerpen
JERITAN HATI
Novel
Gerbang Rindu Hara
Cerpen
Apakah Saat Ini, Aku Sedang Patah Hati
Flash
Pengarang Idola
Novel
Mei
Novel
Makhluk dari Surga
Flash
Janji Setelah Nikah
Cerpen
Ouija
Cerpen
Without Goodbye
Novel
PENCIL 2B