Daftar isi
#1
[Berita Terkini—Harian Mata Angin]
#2
01 | TAKDIR YANG TERSEMBUNYI
#3
02 | KALA BERDUKA
#4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
#5
04 | SEBUAH NAMA
#6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
#7
05 | DUA INSAN BERTEMU
#8
06 | PERASAAN ANOMALI
#9
07 | PERMOHONAN SANG PEMUDA
#10
[Berita Terkini—Mata Angin News]
#11
08 | JANJI TEMU
#12
09 | MELAMAR PUJAAN HATI
#13
10 | SARUNG TANGAN
#14
[Kabar Terkini-Radio Mata Angin FM]
#15
11 | KISAH POTRET LAMA
#16
12 | FIRASAT BURUK
#17
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [1]
#18
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [2]
#19
14 | MANGSA TERPERANGKAP
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
#5
04 | SEBUAH NAMA
Bagikan Chapter
Mengutip dari artikel BBC, terdapat strategi asimilasi pemerintah di zaman orde baru dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menkan masyarakat Tionghoa-Indonesia. Asimilasi dalam pengerti KBBI berarti penyesuaian (peleburan) sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar.
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Chapter Sebelumnya
Chapter 4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
Chapter Selanjutnya
Chapter 6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)
Rekomendasi
Novel
CORONG SPEAKER
Flash
Logika-nya
Cerpen
Word of Chrome
Flash
Penulis Paling Berbakat di Dunia
Komik
Hu-man: The Perfect Child
Novel
Tidak Terlihat
Novel
Diandra
Novel
IBU TANPA RAGA
Novel
Memulai Dari Selesai
Novel
Akhir Sebuah Penantian
Flash
Saat Kau merasa Orang Lain Bebas, Mereka Merasa Tidak
Flash
THE NIGHTMARE
Flash
It's Oke
Novel
Stigma
Novel
Nama Kecil
Flash
Insomnia Distraction (Membicarakan Adam 3)
Novel
Bagaimana Cara Bahagia Selamanya?
Cerpen
Sepakbola dan Mimpi
Novel
Ibumu adalah kekasihku
Novel
Eyes