Daftar isi
#1
[Berita Terkini—Harian Mata Angin]
#2
01 | TAKDIR YANG TERSEMBUNYI
#3
02 | KALA BERDUKA
#4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
#5
04 | SEBUAH NAMA
#6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
#7
05 | DUA INSAN BERTEMU
#8
06 | PERASAAN ANOMALI
#9
07 | PERMOHONAN SANG PEMUDA
#10
[Berita Terkini—Mata Angin News]
#11
08 | JANJI TEMU
#12
09 | MELAMAR PUJAAN HATI
#13
10 | SARUNG TANGAN
#14
[Kabar Terkini-Radio Mata Angin FM]
#15
11 | KISAH POTRET LAMA
#16
12 | FIRASAT BURUK
#17
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [1]
#18
13 | JEJAK KELAM TERSINGKAP [2]
#19
14 | MANGSA TERPERANGKAP
#20
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [1]
#21
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [2]
#22
15 | LAHIRNYA ANCAMAN BARU [3]
#23
16 | PUTUS ASA [1]
#24
16 | PUTUS ASA [2]
#25
[Kabar Terkini—Harian Mata Angin]
#26
17 | SEBELUM BENCANA TIBA [1]
#27
17 | SEBELUM BENCANA TIBA [2]
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
#5
04 | SEBUAH NAMA
Bagikan Chapter
Mengutip dari artikel BBC, terdapat strategi asimilasi pemerintah di zaman orde baru dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menkan masyarakat Tionghoa-Indonesia. Asimilasi dalam pengerti KBBI berarti penyesuaian (peleburan) sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar.
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Chapter Sebelumnya
Chapter 4
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
Chapter Selanjutnya
Chapter 6
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)
Rekomendasi
Cerpen
Beli Salah, Tidak Juga Salah
Cerpen
Bayangan di Benteng Batupasi
Novel
Adora
Novel
Aku Juni, Aku Sesosok Hantu
Flash
THE DEATH
Novel
Aku Adalah Pusat Semesta
Cerpen
Setelah Malin Menjadi Batu: Doa Uni Salamah
Novel
The Last Winter
Novel
Innenseite
Cerpen
BIOLAKU DAN LAGU INDAH UNTUK NENEK
Novel
I'M FINE, THANK YOU
Novel
Anak Kolong Bendungan
Cerpen
Topeng
Novel
Sprint (Republish)
Flash
Sayang, Mari Kita Berpisah
Novel
Kaulah Separuh Ragaku
Cerpen
Hati
Flash
Nasi Goreng Tengah Malam
Novel
Afterimage
Cerpen
Luna: Bayangan yang Kembali (Prequel Luna: Jiwa yang Hilang)