Daftar isi
#1
Sosok Tua Sang Terpidana
#2
Mimpi Buruk di 13 Mei 1998
#3
Pencarian di Tengah Labirin
#4
Malaikat Pencabut Nyawa
#5
Buah Terlarang
#6
Dua Langkah Tersesat
#7
Waras yang Tak Waras
#8
Dia yang Membisu 18 Tahun
#9
Lembaran Hitam yang Terkuak #1
#10
Lembaran Hitam yang Terkuak #2
#11
Sang Malaikat Pelindung yang Berdarah
#12
Tunggu Aku Pulang, Ayah
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Apakah Anda akan menghapus komentar ini?
Chapter #1
Sosok Tua Sang Terpidana
Bagikan Chapter
1. Peninjauan Kembali (PK) : langkah hukum yang bisa diupayakan seorang terpidana agar hakim (Mahkamah Agung) bersedia meninjau kembali kasus hukumnya dengan tujuan untuk mengubah keputusan dari pengadilan yang telah dijatuhkan padanya sebelumnya. PK hanya bisa diajukan sekali.
2. Novum: bukti baru atau keadaan baru yang belum pernah muncul di sidang sebelumnya yang sifatnya menentukan. Novum wajib ada untuk mengajukan PK.
2. Novum: bukti baru atau keadaan baru yang belum pernah muncul di sidang sebelumnya yang sifatnya menentukan. Novum wajib ada untuk mengajukan PK.
Chapter Sebelumnya
Daftar Isi
Kembali ke halaman awal
Chapter Selanjutnya
Chapter 2
Mimpi Buruk di 13 Mei 1998
Komentar
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar