Tunggu Aku Pulang, Ayah
Rouzel Soeb
Chapter #1
Sosok Tua Sang Terpidana
Bagikan Chapter
  • Bookmark Paragraf ini
  • 1. Peninjauan Kembali (PK) : langkah hukum yang bisa diupayakan seorang terpidana agar hakim (Mahkamah Agung) bersedia meninjau kembali kasus hukumnya dengan tujuan untuk mengubah keputusan dari pengadilan yang telah dijatuhkan padanya sebelumnya. PK hanya bisa diajukan sekali.
    2. Novum: bukti baru atau keadaan baru yang belum pernah muncul di sidang sebelumnya yang sifatnya menentukan. Novum wajib ada untuk mengajukan PK.
    Chapter Sebelumnya
    Daftar Isi
    Kembali ke halaman awal
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 2
    Mimpi Buruk di 13 Mei 1998
    Komentar
    Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar